MERANTI – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2024 disahkan DPRD Kepulauan Meranti, Rabu (29/11/2024).
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna tentang Laporan Badan Anggaran sekaligus Persetujuan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2024 di Balai Sidang DPRD, Selatpanjang.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kepulauan Meranti Fauzi Hasan dengan dihadiri 21 anggota.
Dalam laporan yang disampaikan juru bicara Badan Anggaran DPRD, diketahui pendapatan daerah yang tertuang di APBD 2024 sebesar Rp. 1.336.805.430.689.
Pelaksana tugas Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kepulauan Meranti serta seluruh pimpinan perangkat daerah atas penyusunan hingga pengesahan APBD Kepulauan Meranti tahun 2024.
“Hal ini tentu saja memerlukan pemikiran dan pengorbanan waktu yang tidak sedikit,” kata Asmar.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam pembahasan Ranperda tersebut ditemui berbagai permasalahan, kekurangan maupun perbedaan pendapat dalam melihat persoalan yang ada.
Asmar memerintahkan jajarannya untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menindaklanjuti peraturan daerah tersebut.
“Sehingga peraturan daerah yang telah disahkan dan diundangkan ini nantinya dapat terlaksana dengan baik sebagaimana yang diharapkan,” ujarnya.(*)