WARTASIBER.COM, Lubuk baja– Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa terkait dugaan tindak pertolongan jahat yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 06.35 WIB, di Kampung Utama atas Blok N No.210 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Jumat (09/09/2022)
Penangkapan itu dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Thetio Nardiyanto, S.H. Berawal pada hari jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 15.00 wib yang mana pada saat itu tersangka sedang berjualan baju second di Jodoh, tidak lama kemudian datang sdr J yang merupakan teman tersangka menghampiri saya dan pada saat itu sdr J menawarkan 1 (satu) Unit Hp merk Xiaomi Redmi 9A warna Sky Blum dengan Imei : 861450056071983 kepada saya dengan harga Rp. 450.000,-(Empat ratus lima pulus ribu rupiah).
“Pada saat itu tersangka mengatakan “sabar dulu uang aku enggak ada” tidak lama kemudian datang sdr R menghampiri tersangka dengan mengatakan “Kalau nggak jadi kau ambil aku yang ambil” pada saat itu tersangka kembali bekerja dan sdr R pergi menuju ke belakang ruko pasar Jodoh untuk membeli Hp tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan, pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 sekira pukul 15:00 wib yang mana pada saat itu tsk hendak membuka lapak tsk di pasar jodoh setelah itu tsk menjumpai sdr R yang mana pada saat itu baru datang ke Pasar jodoh untuk berjualan dan pada saat itu tsk mengatakan Sini Om Hp nya yang Om tawarkan yang harga Rp. 450.000,-(Empat ratus lima pulus ribu rupiah).
“Pada saat itu sdr R langsung memberikan 1 (satu) Unit Hp merk Xiaomi Redmi 9A warna Sky Blum dengan Imei : 861450056071983 kepada tsk dan tsk langsung membayarnya sebesar Rp. 400.000,-(Empat ratus ribu rupiah) kepada sdr R setelah itu Hp tersebut tsk gunakan untuk kepentingam tsk pribadi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.200.000,- (Satu juta dua ratus ribu rupiah),”jelasnya.
Pada hari Kamis tgl 8 September 2022 sekira pukul 16:00 wib Unit Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja sedang mobiling di seputaran Pasar Tos 3000 dan Pasar Second Jodoh terkait peristiwa tindak pidana Pencurian disertai dengan kekerasan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 06.35 WIB di Kampung Utama atas Blok N No.210 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
“Selanjutnya Unit Opsnal melakukan pencarian serta berdasarkan petunjuk dan pada hari Kamis tanggal 8 September 2020 sekira pukul 18:00 win pelaku MFJSN berhasil ditangkap di Pasar Second Jodoh, dari tangan pelaku diamankan 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna Sky Blum dengan Imei : 861450056071983 yang mana Handphone tersebut hasil dari tindak pidana Pencurian yang disertai dengan kekerasan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi hartono, SIK,MM membenarkan bahwa telah mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki dewasa inisial MFJSN terkait dugaan Tindak Pidana Pertolongan Jahat yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 06.35 WIB, di Kampung Utama atas Blok N No.210 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam.
Adapun barang buktinya adalah 1 (satu) Unit Handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna Sky Blum dengan Imei 861450056071983;1 (satu) Unit Kotak Handphone merk Xiaomi Redmi 9A warna Sky Blum dengan Imei 861450056071983.
Atas Perbuatannya pelaku tindak pidana pertolongan jahat dijerat dengan pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (*/r)
Sumber :Polsek Lubuk Baja
Editor :Taufik Chaniago