AFPI Sepakat Turunkan Biaya Pinjol hingga 50 Persen

Ilustrasi Fintech. (Photo: Istimewa)

WartaSiber.com – Maraknya kasus pinjaman online yang meresahkan masyarakat membuat pemerintah mengambil tindakan tegas dengan melakukan moratorium izin penerbitan pinjol.

Sebagai salah satu upaya untuk memberantas maraknya penyedia jasa pinjaman online ilegal, AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) sepakat untuk menurunkan biaya pinjaman sebesar 50 persen, dari yang semula 0,8 persen menjadi 0,4 persen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum AFPI, Adrian Asharyanto Gunadi pada Jumat, (22/10/2021), “kami sudah melakukan review dan sepakat untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50 persen.”

Adrian menambahkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai salah satu upaya agar pinjaman atau fintech lending lebih terjangkau dengan skala ekonomis yang lebih murah, sehingga masyarakat bisa membedakan antara yang resmi dan ilegal. Apalagi kalau harganya sangat kompetitif.

Menurut pernyataan dari Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, kesepakatan penurunan biaya pinjaman ini berlaku hanya untuk sementara dan akan diberlakukan selama satu bulan.

Setelah itu, langkah ini akan kembali dikaji untuk mempertimbangkan dampak dari penurunan biaya pinjaman tersebut. AFPI juga berharap para industri pendukung fintech lending dapat memberikan keringanan dari sisi biaya layanan transaksi.

Selain melakukan pemangkasan biaya pinjaman, AFPI juga melakukan beberapa upaya lain untuk ikut mendukung pemberantasan pelaku pinjaman online ilegal sekaligus memperkuat aspek perlindungan terhadap konsumen.

Diantaranya, melakukan tindak tegas pada anggota AFPI yang berkaitan dengan jasa pinjaman ilegal, salah satunya pencabutan tanda pendaftaran di AFPI.

Kemudian, melakukan sertifikasi yang berkaitan dengan debt collection agency. AFPI memberikan peringatan pada rekanan agensi debt collection yang tidak memenuhi kriteria sertifikasi. Langkah ini diharapkan akan membentuk standar terkait aspek-aspek penagihan yang sesuai dengan ketentuan di AFPI.

AFPI juga menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki masalah terkait pinjaman online. Selain itu, AFPI juga melakukan edukasi secara masif dan menyeluruh bersama para stakeholder untuk memberikan edukasi terkait ciri dan perbedaan pinjol ilegal dan resmi.

AFPI juga melakukan kolaborasi dengan semua stakeholder, aparat kepolisian, kemenkominfo, OJK, SWI, serta diharapkan infrastruktur pendukung seperti payment gateway, Google Indonesia, dan perbankan ikut bersama-sama membatasi ruang gerak para pelaku pinjaman online ilegal. (*)

Sumber: Uzone