Batam – Sebanyak 48.088 Kartu Tanda Penduduk (KTP)-elektronik invalid dimusnahkan di halaman Kantor Disdukcapil Kota Batam, Jumat (29/1).
Dalam laporannya, Kepala Disdukcapil Batam Heryanto menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka tertib administrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan.
“Selain itu, menghindari penyalahgunaan KTP yang rusak atau invalid,” ucap Heryanto.
Ia merinci dari total KTP yang dimusnahkan tersebut di antaranya cetakan 2016 hingga 2018 sebanyak 7.994 yang pemiliknya pindah keluar Batam, meninggal dunia hingga perubahan data dan KTP invalid penarikan dari pemohon percetakan baru sebanyak 40.094 keping.
“Jadi total keseluruhan yang dimusnahkan 48.088,” katanya.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi hadir langsung dalam pemusnahan ini. Juga bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid.
Rudi menyampaikan arahan agar Disdukcapil meningkatkan layanan kepada masyarakat. Ia memberikan waktu tiga bulan KTP masyarakat dibawah bulan Januari tuntas diselesaikan.
“Buat pengumuman di medsos juga surat resmi yang ditandatangani,” imbuhnya.
Tidak hanya KTP elektronik, ia berharap kutipan akta kelahiran juga ditingkatkan layanannya dengan bekerjasama dengan RTRW sebagai perpanjangan pemerintah yang paling dekat dengan masyarakat.
“Kita tingkatkan layanan demi masyarakat,. Apalagi yang tidak mampu, kasihan mereka. Kalau boleh ke depan yang mengandung dapat datanya, kita siapkan akta anaknya,” pungkasnya. (mcb)