Gratifikasi Pada Penyelenggara Negara Salah Satu Akar Penyebab Korupsi

Lusi Soma, S.E, M.H, PNS di Inspektorat Daerah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri. (Photo: Istimewa untuk WartaSiber)

DALAM melaksanakan tugasnya, seorang Penyelenggara Negara tak dipungkiri selalu berhadapan dengan benturan kepentingan. Salah satu akar penyebab benturan kepentingan adalah adanya penerimaan gratifikasi.

Implementasi untuk penegakan peraturan tentang gratifikasi selalu mengalami kendala, karena kultur masyarakat Indonesia masih menganggap bahwa memberi hadiah (Gratifikasi) adalah merupakan hal yang lumrah, begitu juga anggapan penerima, bahwa hadiah yang diberikan dan diterimanya adalah hal yang wajar-wajar saja.

Sebenarnya pemberian hadiah adalah sesuatu yang sangat lumrah dan wajar-wajar saja dalam kehidupan sosial kemasyarakatan karena berperan penting dalam melekatkan “kohesi social (kekuatan yang berlaku pada anggota suatu masyarakat atau kelompok untuk tinggal di dalamnya, dan dengan aktif berperan untuk kelompok dalam kelompok kompak, anggota ingin menjadi bagian dari kelompok, mereka biasanya suka satu sama lain dan hidup rukun serta bersatu dan setia di dalam mengejartujuan kelompok)” dalam suatu masyarat maupun antar masyarakat.

Pengertian Gratifikasi menurut Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 penjelasan pasal 12B tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi pengertian Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. 

Gratifikasi ini berlaku baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik maupun tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi menjadi Terlarang disebutkan dalam Pasal 12B Ayat (1), dikatakan bahwa, setiap gratifikasi kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara dianggap pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sedangkan dalam ketentuan Pasal 12C Ayat (1) menyebutkan, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku jika penerima gratifikasi melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan krateria sebagai berikut: yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum, dan terdapat ancaman pidana pada ayat (2) yang bunyinya:
pidana bagi Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Seperti disampaikan di atas pada dasarnya Gratifikasi suatu yang boleh dilakukan. Yang menjadikannya terlarang jika penerimanya adalah Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Dengan demikian, juga terdapat Gratifikasi yang boleh tidak dilaporkan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Menurut edaran KPK No B-143/01/2013, Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan terdapat dalam butir 3 huruf a sampai j adalah sebagai berikut:

a. Diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon/rabat, voucher, point rewards atau suvenir yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
b. Diperoleh karena prestasi akademis atau non akademis (kejuaraan/perlombaan/kompetisi) dengan biaya sendiri dan tidak terkait kedinasan;
c. Diperoleh dari keuntungan/bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham yang berlaku umum dan tidak terkait kedinasan;
d. Diperoleh dari kompensasi atas profesi diluar kedinasan yang tidak terkait dari tupoksi pegawai negeri atau penylenggara negara, tidak melanggar konflik kepentingan atau kode etik pegawai dan dengan izin tertulis dari atasan langusng;
e. Diperoleh dari hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus dua derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
f. Diperoleh dari hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat atau dalam garis keturunan kesamping satu derajat sepanjang tidak mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
g. Diperoleh dari pihak yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf f dan g terkait dengan hadiah perkawinan, khitanan anak, ulang tahun, kegiatan keagamaan/adat/tradisi dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
h. Diperoleh dari pihak terkait dengan musibah dan bencana, dan bukan dari pihak-pihak yang mempunyai konflik kepentingan dengan penerima gratifikasi;
i. Diperoleh dari kegiatan resmi kedinasan seperti rapat, seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan lain sejenis yang berlaku secara umum berupa seminar kit, sertifikat dan plakat/cinderamata, danj) diperoleh dari acara resmi kedinasan dalam bentuk hidangan/sajian/jamuan berupa makanan dan minuman yang berlaku umum.

Dalam Buku Saku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi, penerimaan Gratifikasi oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Gratifikasi diterima (tercantum dalam Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bahwa penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh Penerima Gratifikasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima).

Yang wajib melaporkan gratifikasi adalah: Penyelenggara Negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara (sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 angka (1) UU Nomor 28 Tahun 1999).

Penjelasan Pasal 1 angka (2) UU No. 28 tahun 1999 di atas menguraikan jabatan-jabatan lain yang termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara, yaitu meliputi:

1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara. Saat ini berdasarkan Amandemen ke-4 Undang-undang Dasar 1945 tidak dikenal lagi istilah Lembaga Tertinggi Negara. Institusi yang dimaksud disini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat;
2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
3. Menteri;
4. Gubernur;
5. Hakim;
6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku misalnya Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan berkuasa penuh, Wakil Gubernur dan Bupati/Walikota; dan
7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain:

1). Direksi, Komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
2). Pimpinan Bank Indonesia dan Pimpinan Badan Penyehatan Perbankan Nasional;
3). Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
4). Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5). Jaksa;
6). Penyidik;
7). Panitera Pengadilan; dan
8). Pemimpin dan bendaharawan proyek. Dalam konteks kekinian, Pejabat Pembuat Komitmen, Pantia Pengadaan, Panitia Penerima Barang termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara b. Penjelasan Pasal 11 huruf (a) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 menambahkan jabatan lain yang masuk kualifikasi Penyelenggara Negara, yaitu: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pejabat Negara lain yang juga termasuk kualifikasi sebagai Penyelenggara Negara diatur dalam Pasal 122 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara yaitu:
1). Presiden dan Wakil Presiden;
2). Ketua, wakil ketua, dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
3). Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah;
4). Ketua, wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada Mahkamah Agung serta ketua, wakil ketua, dan hakim pada semua badan peradilan kecuali hakim ad hoc;
5). Ketua, wakil ketua, dan anggota Mahkamah Konstitusi;
6). Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
7). Ketua, wakil ketua, dan anggota Komisi Yudisial;
8). Ketua dan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
9). Menteri dan jabatan setingkat menteri;
10). Kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
11). Gubernur dan wakil gubernur;
12). Bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; dan
13). Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang.Dengan demikian, dasar hukum yang digunakan untuk menentukan sebuah jabatan termasuk kualifikasi Penyelenggara Negara adalah: UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN; UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Sedangkan yang dimaksud Pegawai Negeri menurut Pasal 1 angka (2) UU 31/1999 adalah:
a). Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Kepegawaian. Saat ini berlaku Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara.
b). Pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana , mengacu pada perluasan definisi pegawai negeri menurut Pasal 92 Kita Undnag Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu PAF Lamintang , 2009:8-9):
(1). Termasuk dalam pengertian pegawai negeri, yakni semua orang yang terpilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan peraturan umum, demikian juga semua orang yang karena lain hal selain karena suatu pemilihan, menjadi anggota badan pembentuk undang-undang, badan pemerintah atau badan perwakilan rakyat yang diadakan oleh atau atas nama Pemerintah, selanjutnya juga semua anggota dari suatu dewan pengairan dan semua pimpinan orang-orang pribumi serta pimpinan dari orang-orang Timur Asing yang dengan sah melaksanakan kekuasaan mereka
(2). Termasuk dalam pengertian pegawai negeri dan hakim, yakni para wasit; termasuk dalam pengertian hakim, yakni mereka yang melaksanakan kekuasaan hukum administratif, berikut para ketua dan para anggota dari dewan-dewan agama.
(3). Semua orang yang termasuk dalam Angkatan Bersenjata itu juga dianggap sebagai pegawai-pegawai negeri.

c). Orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;
d). Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau
e). Orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau fasilitas dari negara atau masyarakat. Dalam Penjelasan Umum Undang-undang ini memperluas pengertian Pegawai Negeri, yang antara lain adalah orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang mempergunakan modal atau fasilitas dari Negara atau masyarakat. masuk atau pajak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan fasilitas adalah perlakuan istimewa yang diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya bunga pinjaman yang tidak wajar, harga yang tidak wajar,pemberian izin yang eksklusif, termasuk keringanan bea.

Gratifikasi dapat memberikan dampak yang negatif dan dapat disalahgunakan, khususnya dalam rangka penyelenggaraan pelayanan public yang bersih dan bertanggungjawab, sehingga unsur ini diatur dalam perundang-undangan mengenai tindak pidana korupsi. korupsi sendiri berasal dari bahasa latin yaitu “Corrptio” atau corruptus yang berarti busuk, menggoyahkan, memutarbalikkan, menyogok. Sedangkan menurut para ahli bahasa corruption berasal dari kata kerja corrumpere.

Suatu kata dari bahasa latin yang lebih tua yang kemudian menurunkan istilah korupsi pada berbagai negara corrups (inggris), corruption (Prancis) , Corruptie (Belanda) dan korupsi (Indonesia).

Menurut Robert Klitgard seorang pakar mengatakan korupsi adalah Suatu tingkah laku yang menyimpang dari tugas tugas resmi jabatannya dalam negara, dimana untuk memperoleh keuntungan status atau uang yang menyangkut diri pribadi atau perorangan, keluarga dekat, kelompok sendiri, atau dengan melanggar aturan pelaksanaan yang menyangkut tingkah laku pribadi.

Gratifiikasi dalam UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001 Tentang Tindak pidana Korupsi termasuk dalam 7 kelompok besar tindak pidana korupsi yaitu: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Masih dalam Buku Memahami Gratifikasi yang diterbitkan oleh KPK dikatakan bahwa untuk lebih memahami mengapa gratifikasi kepada penyelenggara negara dan pegawai negeri perlu diatur dalam suatu peraturan, karena:

1. Perkembangan Praktik Pemberian Hadiah

Perkembangan praktik terkini pemberian hadiah di Indonesia diungkapkan oleh Verhezen (2003), Harkristuti (2006) dan Lukmantoro (2007). Verhezen dalam studinya mengungkapkan adanya perubahan mekanisme pemberian hadiah pada masyarakat jawa modern yang menggunakan hal tersebut sebagai alat untuk mencapai tujuan bagi pegawai-pegawai pemerintah dan elit-elit ekonomi. Pemberian hadiah (Gratifikasi) dalam hal ini berubah menjadi cenderung ke arah suap.

Dalam konteks budaya Indonesia dimana terdapat praktik umum pemberian hadiah pada atasan dan adanya penekanan pada pentingnya hubungan yang sifatnya personal, budaya pemberian hadiah menurut Verhazen lebih mudah mengarah pada suap.

Penulis lain, Harkristuti (2006) terkait pemberian hadiah mengungkapkan adanya perkembangan pemberian hadiah yang tidak ada kaitannya dengan hubungan atasan-bawahan, tapi sebagai tanda kasih dan apresiasi kepada seseorang yang dianggap telah memberikan jasa atau memberi kesenangan pada sang pemberi hadiah.

Demikian berkembangnya pemberian ini, yang kemudian dikembangkan menjadi ‘komisi’ sehingga para pejabat pemegang otoritas banyak yang menganggap bahwa hal ini merupakan ‘hak mereka’.

Lukmantoro (2007) disisi lain membahas mengenai praktik pengiriman parsel pada saat perayaan hari besar keagamaan atau di luar itu yang dikirimkan dengan maksud untuk memuluskan suatu proyek atau kepentingan politik tertentu sebagai bentuk praktik politik.

2. Penyebab Konflik Kepentingan dalam Gratifikasi

Bagaimana hubungan antara gratifikasi dan pengaruhnya terhadap pejabat publik? Salah satu kajian yang dilakukan oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan KPK (2009) mengungkapkan bahwa pemberian hadiah atau gratifikasi yang diterima oleh penyelenggara negara adalah salah satu sumber penyebab timbulnya konflik kepentingan. Konflik ke-pentingan yang tidak ditangani dengan baik dapat berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.

Definisi konflik kepentingan adalah situasi dimana seseorang Penyelenggara Negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya atau keputusan yang ia putuskan dalam tugasnya tidak berdasarkn pertimbangan professional dan kepentingan umum serta tidak disertai tanggungjawab yang berintegritas.

Akar masalah utama dari Korupsi adalah Gratifikasi. Sedangakan masalah yang akan mengakar akibat dari Gratifikasi adalah :
1. Diskriminasi dalam memberikan pelayanan.
2. Rusaknya alur dan cara pikir pengawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima Gratifikasi terlarang.

Selalunya pemberi Gratifikasi ingin diistimewakan, sehingga bila suatu saat si pemberi butuh bantuan pejabat, dia mengharapkan akan mendapat prioritas tanpa perlu lagi memberi sesuatu. Gratifikasi merupakan human investment , alat sandera atau ongkos “memelihara hubungan baik” dengan pejabat/penyelenggara negara.

Seyogyanya seorang Pegawai Negeri/pejabat publik tidak pantas menerima pemberian atas pelayanan yang telah diberikan. Karena seseorang tidak berhak meminta dan mendapat sesuatu melebihi haknya sekadar ia melaksanakan tugas sesuai tanggungjawab dan kewajibannya.

Jika budaya pemberian dan penerimaan Gratifikasi kepada/oleh Penyelenggara Negara dan Pegawai Negeri dapat dihentikan, maka diharapkan tindak pidana pemerasan dan suap dapat diminimalkan atau bahkan di hilangkan.

Sukses tidaknya penerapan peraturan Gratifikasi perlu komitmen semua pihak terutama dari pucuk pimpinan tertinggi dan berjalannya tone of the top. Selain itu pemutusan mata rantai Gratifikasi tidak hanya bisa berjalan sebelah pihak dari pegawai negeri dan penyelenggara negara saja.

Perlu kesadaran masyarakat membangun budaya Anti Gratifikasi demi keelokan penyelenggaraan negara yang bersih berintegritas sehingga tercipta Indonesia seperti yang seluruh masyarakat Indonesia inginkan di antaranya fasilitas publik yang berkualitas, pelayanan publik yang tanpa diskriminasi.

Penulis: Lusi Soma, S.E, M.H, PNS di Inspektorat Daerah Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepri

Exit mobile version