Batam – Polisi menangkap empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas di Kota Batam yang merugikan sepasang suami istri sebesar Rp 43 juta.
Keempat pelaku tersebut berinisial ARP, FS, YIT dan SA. Sedangkan sepasang suami istri yang menjadi korban dalam aksi kejahatan ini berinisial BTL dan S, warga Perumahan Pallazo, Batam Centre.
“Tindak pidana tersebut terjadi pada 9 Januari 2021 yang lalu sekitar jam 01.00 WIB sampai 03.00 WIB dini hari di rumah korban,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri, di Mapolda Kepri, Senin (25/1).
Penangkapan para pelaku dikatakan Ruslan berdasarkan laporan pengaduan korban yang diterima oleh pihaknya pada Kamis, 21 Januari 2021.
“Laporan itu selanjutnya didalami tim Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, dan melakukan penyelidikan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan, Ruslan menceritakan kronologis awal kejahatan itu terjadi. Menurut dia, para pelaku saat itu mengancam korban di rumahnya dengan meminta uang.
Korban diancam pakai gunting.
Para pelaku dijelaskan juga saat itu mengambil paksa barang-barang berharga milik korban yang di antaranya berupa 1 unit Hp, 7 jam tangan, 1 cincin emas dan uang tunai Rp 2 juta.
“Usai mengambil paksa barang korban, korban dipukul dan pelaku pergi meninggalkan rumah menggunakan beberapa mobil,” terangnya.
Ruslan menyebut dalam kasus ini dua orang pelaku masih dalam pengejaran (DPO). Keduanya pelaku yang buron ini masing-masing berinisial FT dan LO.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yakni 1 iPhone warna gold, 2 unit jam tangan Ripcurl, serta 4 unit mobil yang digunakan para tersangka.
Sedangkan barang bukti yang disita dari korban berupa 1 unit gunting warna hijau les kuning yang digunakan untuk mengancam korban, serta 1 unit flasdisk rekaman CCTv.
“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2), dan atau pasal 170 KUHP, dan atau pasal 335 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP,” kata Ruslan. (fik)