Batam – Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam Polresta Barelang mengamankan seorang pria pelaku pemalsuan surat PCR swab COVID-19.
Pelaku berinisial SR alias PJ itu diamankan polisi saat berada di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada hari Sabtu, 9 Januari 2021 sekira pukul 10.40 WIB.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan kepolisian dari seorang pelapor yang merupakan direktur laboratorium klinik Gatot Subroto.
Polisi menyebutkan pelaku telah memalsukan surat PCR swab COVID-19, dan menjualnya kepada pekerja migran.
Seorang korban berinisial ENS yang hendak bekerja ke Singapura kedapatan memiliki surat PCR swab COVID-19 palsu dengan hasil positif.
Surat palsu laboratorium klinik Gatot Subroto itu didapati oleh petugas pelabuhan Singapura saat melakukan pemeriksaan dokumen kedatangan perempuan asal Malang itu.
ENS dijelaskan berangkat ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Feri Batam Center. Karena hasil PCR swabnya positif, ENS dipulangkan melalui Batam.
“Korban kemudian dipulangkan via Pelabuhan Batam Center,” kata Kapolresta Barelang melalui Kapolsek KKP Batam, AKP Budi Hartono dalam keterangannya, Jumat (15/1).
Setibanya di Pelabuhan Batam Center, lanjut Budi, tim Gugus Tugas Covid 19 Batam langsung melakukan pengecekan ke laboratorium klinik Gatot Subroto atas nama ENS.
Namun, pihak laboratorium klinik tersebut menyatakan bahwa ENS tidak ada melakukan pemeriksaan PCR swab COVID-19 disana.
“Mengetahui itu, pihak laboratorium klinik ini membuat laporan ke Polsek KKP Batam,” kata Budi.
Budi mengatakan pelaku SR alias PJ mengaku mendapatkan surat hasil PCR swab laboratorium klinik Gatot Subroto itu dari WN yang saat ini dicari (DPO).
“Itu berawal dari bulan Desember 2020 tahun lalu,” ungkapnya.
Saat itu, sambung Budi, pelaku WN menawarkan kepada SR alias PJ bahwa dirinya bisa membuat surat PCR swab COVID-19 palsu tersebut. “SR alias PJ kemudian langsung menyuruh WN membuatnya,” tambah Budi.
SR alias PJ dikatakan Budi memesan surat hasil PCR swab palsu atas nama beberapa orang dengan biaya per surat sebesar Rp 50 ribu.
Surat itu selanjutnya dijual SR alias PJ kepada calon pekerja migran. “Satu surat dijualnya mulai dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 700 ribu,” imbuh Budi.
SR alias PJ kemudian kembali menyuruh WN membuatkan surat palsu tersebut atas nama ENS. Setelah siap, WN mengirimkan soft copy suratnya kepada SR alias PJ via WhatsApp (WA).
“Soft copy surat itu diprint pelaku, lalu menyerahkan dokumen keberangkatan korban tanpa dilakukan pengecekan,” kata dia.
Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi dari pelaku yakni 3 unit Handphone, 4 lembar surat palsu hasil PCR swab COVID-19 laboratorium klinik Gatot Subroto, dan photo surat hasil PCR swab atas nama ENS.
“Kasus ini sedang kami proses dengan tuntas dan profesional tentunya dan sekarang sudah masuk ke tahap penyidikan. Akan terus kami kembangkan dan koordinasikan dengan JPU untuk kami kawal kasusnya hingga tuntas P21,” kata Budi.
Ia berharap tidak ada lagi pelaku baru lainnya yang berani mencoba-coba melakukan hal serupa. “Kami berharap tidak ada lagi pelaku baru lainnya,” kata dia.
Pelaku dijelaskan telah melanggar Pasal 263 atau Pasal 266 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (r/ziz)