Warga Kepri Dilarang Gelar Pesta Perayaan Tahun Baru

Ilustrasi perayaan malam tahun baru. (Photo: Internet)

Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri melarang seluruh masyarakat untuk tidak menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, baik itu di dalam ruangan, maupun di luar ruangan yang berpotensi menciptakan kerumunan.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Gubernur Kepri Nomor 383 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan terkait libur Natal 2020 dan tahun baru 2021 yang dikeluarkan pada Senin, 21 Desember 2020 kemarin.

Dalam edaran tersebut, Gubernur Kepri Isdianto juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kembang api atau petasan, mengkonsumsi minuman keras beralkohol, narkoba psikotropika dan zat adiktif lainnya.

“Serta tidak melakukan tindakan asusila,” tegas Isdianto dalam surat edarannya seperti dilansir laman Kepriprov.go.id, Selasa (22/12).

Larangan ini menurut Isdianto juga merujuk kepada Peraturan Gubernur Kepri Nomor 24 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penegakan hukum guna mencegah penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri.

“Dalam surat tersebut, mengatur agar masyarakat bersungguh-sungguh, tertib dan disiplin, serta penuh tanggung jawab dalam melakukan pencegahan COVID-19 di Kepri, apalagi saat ini penyebarannya belum berakhir,” kata dia. (*)

Exit mobile version