Batam – Komplotan maling di Batam ini betul-betul bernasib apes. Belum lagi dapat menikmati hasil curiannya, mereka sudah lebih dulu ditangkap polisi.
Keempat orang komplotan maling ini sebelumnya nekat menggasak satu unit mesin genset milik warga Perumahan Taman Yasmin, Batu Besar, Nongsa.
Hanya selang dua jam usai beraksi pada Sabtu, 12 Desember 2020, para pelaku berhasil dicokok polisi di Perumahan Purna Yudha Indah, Kabil, Nongsa.
“Empat pelaku inisial AT, KP, EJ dan AU ini tak berkutik saat ditangkap,” kata Kapolsek Nongsa, AKP I Made Putra, Rabu (16/12).
Komplotan ini melancarkan aksinya menggunakan satu unit mobil rental yang digunakan sebagai sarana transportasi untuk medatangi lokasi sasarannya.
“Modusnya merental mobil dari punggur menuju lokasi,” ungkap Made.
Adapun barang bukti yang turut diamankan polisi dari para pelaku diantaranya satu unit mobil Toyota Agya BP 1697 MR, termasuk satu unit mesin genset hasil curian mereka.
Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun, atau denda paling banyak Rp900 juta. (fik)