DPRD Kepri Minta Pembahasan Ranperda RZWP3K Libatkan Masyarakat

DPRD Kepri Minta Pembahasan Ranperda RZWP3K Libatkan Masyarakat. (Photo: Ilustrasi pulau/internet)

Tanjungpinang – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) hingga saat ini belum disahkan.

Berbagai persoalan dan pembahasan belum dapat diselesaikan untuk menetapkan Ranperda yang mengatur pengelolaan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Kepri ini.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri meminta agar panita khusus Ranperda RZWP3K ikut melibatkan masyarakat dalam pembahasannya.

“Kami melihat dari awal hingga akhir berjalannya proses pembahasan Ranperda ini belum ada pelibatan masyarakat dalam pembahasannya,” ujar Anggota DPRD Kepri dari fraksi PDI-P, Lis Darmansyah sebagaimana dilansir Kepriprov.go.id, Selasa (15/12).

Padahal, menurut Lis, peran serta dan partisipasi masyarakat sangat penting bagi penetapan Ranperda ini.

“Masyarakat yang ada di kawasan dan wilayah RZWP3K terlibat langsung dan mereka pula yang nantinya menjaga ekosistem kawasan RZWP3K ini,” katanya.

Karena itu, perlu kiranya mengajak masyarakat untuk ikut dalam pembahasan Ranperda ini. Baik dalam bentuk rapat dengar pendapat (RDP), maupun sosialisasinya.

Tak hanya Lis, Anggota DPRD Kepri dari fraksi NasDem, Khazalik juga mengatakan bahwa pihaknya meminta pembahasan Ranperda RZWP3K ini ikut melibatkan suara dari masyarakat.

“Kami meminta adanya partisipasi dan dukungan masyarakat Kepri, terutama yang berada di kawasan zonasi untuk turut serta dilibatkan dalam pembahasan bersama OPD dan anggota DPRD dalam kegiatan sosialisasi Perda,” kata dia.

Karena nantinya setelah Perda ini disahkan, lanjut Khazalik, masyarakat adalah orang pertama yang langsung merasakan ataupun terkena dampaknya. (*)