Batam – Seorang pria berinisial AK alias K membawa 20 ribu butir pil ekstasi di Tanjung Uma, Batam, diamankam polisi pada Rabu, 18 November 2020.
Barang haram yang dibawa K tersebut diketahui berasal dari Malaysia. Polisi mengetahuinya berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kita dapat informasi adanya peredaran narkotika internasional dari Malaysia ke Indonesia,” kata Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Darmawan, Senin (30/11).
Darmawan menyebut Ditresnarkoba Polda Kepri terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini.
“Sehingga bisa membuka jaringannya dengan lebih banyak barang bukti dan tersangka,” kata dia.
Puluhan ribu pil ekstasi yang diamankan polisi ini terdiri dari 10.600 butir berwarna biru, dan 9.400 butir berwarna pink.
Menurut Darmawan, pil inex tersebut akan diedarkan di wilayah Kepri. “Juga akan didistribusikan ke tempat-tempat lainnya,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhart mengatakan K dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), atau pasal 123 ayat (1) UU omor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun,” demikian Harry. (ril)