Awal Desember Transaksi di Tokopedia dan Bukalapak Bakal Kena Pajak 10 Persen

Awal Desember Transaksi di Tokopedia dan Bukalapak Bakal Kena Pajak 10 Persen. (Photo: internet)

WartaSiber.com – Mulai tanggal 1 Desember 2020, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen ke sejumlah layanan dan e-commerce.

Setidaknya, menurut Dirjen Pajak, ada 10 perusahaan yang dikenakan PPN 10 persen atas barang dan jasa yang dijual secara digital kepada pelanggannya. 10 perusahaan itu adalah:

1. Cleverbridge AG Corporation
2. Hewlett-Packard Enterprise USA
3. Softlayer Dutch Holdings B.V. (IBM)
4. PT Bukalapak.com
5. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada)
6. PT Fashion Eservices Indonesia (Zalora)
7. PT Tokopedia
8. PT Global Digital Niaga (Blibli.com)
9. Valve Corporation (Steam)
10. beIN Sports Asia Pte Limited

“Khusus untuk marketplace yang merupakan Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut,” tulis Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi yang diterima Uzone.id, Rabu (18/11).

Artinya, setiap penjual yang berasal dari luar negeri, maka platform seperti Tokopedia dan Bukalapak wajib menambahkan beban PPN sebesar 10 persen tadi.

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” kata Hestu.

Sumber: Uzone.id