Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor yang Beraksi di 5 TKP Wilayah Batam

Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor yang Beraksi di 5 TKP Wilayah Batam. (Photo: istimewa)

Batam – Polisi berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di beberapa wilayah di Kota Batam dan sekitarnya.

Dari dua pelaku berinisial TT dan HS itu, polisi juga turut serta mengamankan barang bukti sepuluh unit sepeda motor berbagai merk.

Menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid, penangkapan kedua pelaku berawal dari hasil penyelidikan tim Opsnal Jatanras.

Penyelidikan kata dia dilakukan karena banyaknya laporan polisi terkait pencurian kendaraan bermotor yang hilang di perumahan dalam beberapa bulan terakhir.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri kemudian mengumpulkan laporan polisi yang ada di Polresta Barelang dan di Polsek-polsek terkait dengan pencurian kendaraan bermotor.

“Sehingga kami memerintahkan Jatanras Polda Kepri untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan pencurian kendaraan bermotor,” kata Ruslan, Selasa (3/11).

Dari hasil penyelidikan ini, lanjut Ruslan, tim Opsnal Jatanras Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2020.

“Keduanya ditangkap di seputaran Top 100 Sagulung, Kota Batam,” jelas Ruslan.

Penangkapan pelaku di lokasi itu menurut Ruslan berdasarkan informasi masyarakat akan ada transaksi jual beli sepeda motor.

“Pelaku diamankan beserta dua unit motor yakni Honda CBR dan Satria FU,” terangnya.

Penangkapan ini kemudian dikembangkan oleh tim. Hasilnya, delapan unit sepeda motor berbagai merk kembali ditemukan dan diamankan.

Kedua pelaku yang ditangkap ini kata Ruslan merupakan residivis yang baru keluar dari penjara. “Keduanya adalah spesialis curanmor,” sambung Ruslan.

Pelaku kata Ruslan dalam beraksi menggunakan kunci T, gerinda dan gunting. Keduanya sudah beraksi di lima tempat kejadi perkara (TKP) di wilayah Batam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diterapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Dan atau pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” pungkasnya. (r/fik)