Indonesia-Singapura Buka Akses Perjalanan Terbatas 26 Oktober 2020

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi. (Photo: internet)

Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat membuka akses perjalanan terbatas berdasarkan Travel Corridor Arrangement (TCA) atau Reciprocal Green Lane (RGL). WNI yang akan ke Singapura maupun sebaliknya harus melengkapi syarat-syarat dan protokol kesehatan yang ketat.

“Jadi sekali lagi pada hari ini, negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA atau RGL dinyatakan telah selesai. Dengan selesainya negosiasi ini, maka secara resmi pada hari ini pula TCA / RGL secara resmi saya luncurkan,” kata Menlu Retno Marsudi, dalam keterangannya, Senin (12/10/2020).

Retno mengatakan di hari yang sama, Singapura juga akan meluncurkan pengaturan ini. Adapun TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku setelah 14 hari dari peluncuran ini atau pada tanggal 26 Oktober 2020.

“Ini berarti kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada tanggal 26 Oktober 2020. Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura,” paparnya.

Retno mengatakan perjalanan RI-Singapura dapat dilakukan secara terbatas untuk perjalanan bisnis esensial, diplomatik maupun kedinasan yang mendesak. Ia menyebut ketentuan ini tak berlaku bagi perjalanan biasa atau wisatawan.

Perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura.

“Sebagaimana TCA yang telah kita lakukan dengan negara lain, maka TCA ini berlaku untuk perjalanan bisnis essensial dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak,” ujarnya.

“TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain juga, maka penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan ini,” ungkapnya.

Adapun ketentuan yang diatur dari TCA Indonesia-Singapura antara lain applicants adalah warga negara kedua negara dan permanent residents Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas, diplomatik yang mendesak ataupun perjalanan business essential.

Applicants dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan Safe Travel Pass. WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat tadi, memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan safe travel pass.

Sedangkan untuk Applicants dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajuka visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia.

Sementara itu dalam perjalanjian ini juga diatur pintu keluar masuk ada di dua titik, pertama jika menggunakan kapal ferry melalui Tanah Merah Ferry Terminal Singapura – Batam Center Ferry Terminal Batam. Pintu masuk kedua yaitu Soekarno-Hatta International Airport dan Changi International Airport.

Selanjutnya pemerintah Indonesia dan Singapura juga mengatur tentang persyaratan tes PCR. PCR akan dilakukan dua kali, PCR pertama dalam 72 jam sebelum departure dan PCR kedua pada saat ketibaan di bandara/terminal ferry.

Pre departure PCR test result dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institutions. Daftar recognized Healthcare Institutions akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dengan Kemkes Singapura.

Tes PCR akan dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing applicants. Mengenai Eligible travellers di Singapura, eligible travellers dari Indonesia wajib lakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura.

Kemudian eligible travellers dari Singapura, wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.

“Teman-teman yang saya hormati, Waktu yang tersisa hingga 26 Oktober akan digunakan oleh tim kedua negara untuk berkoordinasi dan terus mematangkan persiapan pada tingkat teknis, sehingga sistem masing-masing betul-betul siap menerima aplikasi TCA/RGL,” ungkapnya.

Sumber: Detik.com

Exit mobile version