Buntut Penunjukan Mitra SPAM Pasca Konsesi, ATB Nilai BP Batam Terindikasi Langgar Aturan

(Photo: Atbbatam .com)

Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam memutuskan PT Moya Indonesia, anak usaha Moya Asia Holding Limited sebagai pememang Pemilihan Langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam.

Namun, proses pemilihan langsung tersebut menyisakan masalah. Pasalnya, BP Batam diindikasi menabrak sejumlah aturan dalam proses pemilihan langsung tersebut. BP Batam juga dinilai ingkar terhadap perjanjian konsesi yang telah ditandatangani bersama PT Adhya Tirta Batam (ATB) pada 25 tahun silam.

Presiden Direktur ATB, Benny Andrianto merinci secara detail sejumlah indikasi pelanggaran yang ditemukan dalam proses penunjukan langsung tersebut, saat menggelar konferensi pers di lokasi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Duriangkang, Senin (7/9).

Awalnya, BP Batam hendak mengambil alih langsung SPAM kota Batam. BP Batam berencana membentuk Strategic Business Unit (SBU). Untuk kelancaran tujuan tersebut, BP Batam melakukan proses orientasi sejak 15 Mei 2020.

BP Batam juga berjanji akan merekrut seluruh karyawan ATB untuk masuk dalam SBU yang telah dibentuk. Janji ini disampaikan langsung oleh Kepala BP Batam, Muhammad Rudi di hadapan ratusan karyawan ATB yang dikumpulkannya di Stadion Tumenggung Abdul Jamal pada 13 Mei 2020 silam.

“Sayangnya, proses ini tidak berjalan sesuai rencana. Sehingga mereka berkesimpulan tidak mampu. Kemudian dilanjutkan dengan proses lelang pemilihan operator transisi,” jelas Benny.

Sayangnya lagi, proses pemilihan langsung tersebut dinilai tergopoh-gopoh, sehingga diindikasi melanggar sejumlah aturan perundangan, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Aturan tersebut tidak mengenal istilah “Pemilihan Langsung” seperti yang digunakan oleh BP Batam.

“Dalam pengadaan barang dan jasa tidak ada istilah pemilihan langsung, yang ada tender, penunjukan langsung atau pengadaan langsung. Harusnya, BP Batam menjalankan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Selain itu, BP Batam juga memberikan prasyarat khusus kepada ATB agar bisa mengikuti Pemilihan Langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam.

Dimana prasyarat yang diwajibkan tidak relevan dengan proses pemilihan langsung tersebut. Prasyarat yang diberikan BP Batam adalah bahwa ATB harus mematuhi dan melaksanakan seluruh notisi yang dilakukan BPKP selambat-lambatnya tanggal 31 Oktober 2020.

Untuk menunjukan kepatuhan tersebut, maka ATB diminta menandatangani pernyataan di atas materai. Jika menolak, maka ATB tidak dapat diikutsertakan dalam proses pemilihan langsung.

Menurut Benny, BP Batam telah menyalah gunakan kewenangannya dengan menggunakan Notisi BPKP tidak sesuai dengan tujuan awal. Dia menegaskan, penunjukan BPKP adalah untuk proses pengakhiran konsesi, bukan untuk syarat lelang

“Prasyarat BP Batam ini tidak pada tempatnya dan mengada-ada,” tegas Benny.

ATB menilai, penggunaan Notisi sebagai syarat pemilihan langsung telah terindikasi diskriminasi, sehingga melanggar UU no 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya pasal 25.

ATB melaporkan dugaan tindakan diskriminasi tersebut kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada Kamis (3/9). KPPU telah merespon surat laporan ATB dan akan segera menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kami telah mendapat respon dari KPPU Kanwil I Medan. Dalam waktu dekat tim dari KPPU akan datang,” jelasnya.

Penunjukan BPKP secara sepihak juga dinilai menciderai perjanjian konsesi antara ATB dan BP Batam.

Menurut Benny, dalam perjanjian konsesi disepakati bahwa penunjukan pihak ketiga untuk melakukan audit harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Penunjukan BPKP adalah keputusan sepihak BP Batam. Selain itu, BPKP bukan ahli tentang SPAM. Sehingga penunjukan BPKP juga melanggar pasal 19. 4 tentang penunjukan ahli SPAM.

Sehingga semua kajian teknis tentang SPAM tidak valid. Operator lain tidak akan diijinkan untuk menggunakan aset ATB sebelum pengakhiran dijalankan sesuai dengan perjajian konsesi.

Tidak semua aset ATB akan diserahkan, sampai dengan BP Batam memenuhi kewajibannya. ATB juga akan membuat surat sanggahan dan mengajukan keberatan tentang keputusan BP Batam karena melanggar hak ATB sesuai perjajian konsesi.

Semoga BP Batam dapat melihat ketersediaan air menjadi bagian penting bagi kemajuan Batam. Karena Batam tidak ada sumber air lainnya kecuali hujan.

Tidak Ada Hubungannya dengan Pilkada

Presiden Direktur ATB Benny Andrianto Antonius mengatakan, langkah yang diambil pihaknya dalam menyikapi hasil Pemilihan Langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam Ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada yang akan berlangsung.

ATB tidak menduga bahwa proses pengakhiran konsesi dan Pemilihan Langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam bertepatan dengan dimulainya proses Pilkada.

Seperti diketahui, proses Pilkada di seluruh Indonesia termasuk Kota Batam dan Provinsi Kepri, terpaksa diundur karena pandemi Covid-19.

Sehingga proses pendaftaran Pilkada dimulai pada Jumat (4 September), bersamaan dengan pengumuman Pemilihan Langsung Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi SPAM Batam

“Kebetulan bahwa proses pengakhiran sedang berjalan hingga 14 November 2020,” jelasnya.

Dia menegaskan, masing-masing calon bebas bersikap sesuai dengan visi dan misi mereka tentang batam di masa depan dalam menyikapi tentang ketersediaan air. (ril)